BUMD Kabupaten Siak ยท Est. 2008
Profil Perusahaan
Mengenal lebih dekat latar belakang, visi, misi, dan tata kelola
PT Siak Pertambangan dan Energi.
2007
Tahun Berdiri
Perda No. 7
Dasar Hukum
4
Bidang Usaha
PT. SPE
Nama Resmi
— LATAR BELAKANG
Sejarah & Latar Belakang
Sejarah & Latar Belakang
PT. Siak Pertambangan dan Energi
2007
PT. Siak Pertambangan dan Energi adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang didirikan oleh Pemerintah Kabupaten Siak berdasarkan akte Nomor 50 tanggal 12 Desember 2007 Notaris Tito Utoyo, SH. Perusahaan ini difokuskan pada pengelolaan potensi sumber daya energi dan penyediaan jasa penunjang untuk industri minyak dan gas di wilayah Kabupaten Siak.
2017
Pada tanggal 10 Mei 2017 dilakukan perubahan Perda menjadi PT. SPE โ BUMD Kabupaten Siak yang berbadan hukum Perseroan Terbatas dan bergerak dalam bidang Pertambangan, Energi, Jasa Usaha Pariwisata, dan bidang lain yang disetujui RUPS.
Kini
PT. SPE memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pengelolaan sektor energi, pertambangan, jasa, dan investasi daerah untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Siak.
Foto Kantor SPE
16+
Tahun Beroperasi
Fondasi Perusahaan
Visi, Misi & Tata Kelola
Visi
Menjadi BUMD terdepan dan terpercaya dalam pengelolaan sektor pertambangan dan energi yang berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Siak.
Misi
- Mengoptimalkan potensi sumber daya pertambangan dan energi daerah secara profesional.
- Meningkatkan kontribusi terhadap PAD secara berkelanjutan.
- Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG).
- Membangun kemitraan strategis dengan mitra bisnis dan pemangku kepentingan.
Tata Kelola (GCG)
Transparansi
Akuntabilitas
Tanggung Jawab
Independensi
Kewajaran
SPE menerapkan prinsip GCG secara konsisten guna memastikan setiap keputusan bisnis dijalankan secara etis dan berkelanjutan.
Kepemimpinan
Profil Direksi & Manajemen
Keberlanjutan
Komitmen Lingkungan
Komitmen Lingkungan
ESG
SPE memastikan setiap kegiatan pertambangan dan energi berjalan selaras dengan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Reklamasi Lahan
Rehabilitasi dan reklamasi lahan pasca tambang sesuai standar lingkungan hidup.
Pengelolaan Limbah
Pengelolaan limbah operasional sesuai regulasi lingkungan yang berlaku.
Pemberdayaan Masyarakat
Program CSR untuk masyarakat di sekitar wilayah operasional SPE.